Kamis, 08 November 2012

Perempuan dan Laki-Laki Memang Beda, Tapi Tidak Untuk DiBedakan

PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI MEMANG BEDA, TETAPI TIDAK UNTUK DIBEDAKAN

Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

  • Apa yang bisa dilakukan untuk menghapius KTPA : Membangun kesadaran bahwa persoalan KTPA adalah persoalan sosial, bukan persoalan individual dan merupakan pelanggaran hukum.
  • Menorong korban agar berani melaporkan kasusnya terutama pada lembaga khusus yang dapat melakukan pendampingan korban.
  • Membangun solidaritas untuk pereempuan dan anak di lingkungan masing-masing.
  • Mendukung adanya peraturan, Undang undang yang berkaitan dengan Kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak.
Apakah yang Disebut dengan Kekerasan Terhadap Perempuan 

Yaitu setiap tindakan yang mengakibatkan pada kesengsaraan dan penderitaan perempuan secara psikologis (misalnya, marah tak beralasan, mengancam, selingkuh) secara fisik (memukul, melempar, menyudut rokok), seksual (memaksa hubungan sex dibawah ancaman meski istri sekalipun) pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secarra sewenang-wenang yang terjadi di depan umum
(melarang perempuan keluar rumah) atau dalam lingkup kehidupan pribadi (melarang berbicara dan berpendapat) dan penelantaran ekonomi (tidak memberi nafkah )

Apa penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak ??




pertama, Budaya patriarkhi yang menempatkan laki-laki sebagai superior dan perempuan sebagai makhluk interior. 
kedua, pemahaman yang keliru terhadap ajaranagama, sehingga ada anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan dan dapat bertindak sewenang-wenang karena laki-laki sebagai pemimpin.
ketiga, peniruan anak laki-laki yang suka melihat ayahnya melakukan kekerasan fisik 
keempat, frustasi , putus asa, tak punya harapan,kebiasaan buruk, minum-minuman beralkohol dan narkoba, judi, kelainan jiwa 

Mengapa Perempuan dan Anak Sering Menjadi Korban ?

  • laki-laki secara fisik lebih kuat
  • dalam masyarakat,sejak kanak-kanak laki-laki dibentuk untuk menggunakan kekuatan fisik
  •    perempuan dibesarkan dan dibentuk untuk bersikap lemah lembut dan banyak mengalah
  • ketergantungan ekonomi memaksa perempuan untuk menerima penganiayaan dari orang- orang yang menjadi gantungan hidupnya. 

Mengapa Korban Enggan Melapor ?
  1. takut terancam jiwanya
  2. takut kehilangan nafkah dari suami
  3. takut mencemarkan nama baik keluarga
  4. sikap yang lugu dan pasrah , ragu-ragu, malu, mudah tertekan apabila kasusnya dketahui hukum
  5. tidak tahu hak-nya sebagai perempuan yang juga merupakan bagian dari hak asasi manusia

Dampak KTPA
  1.  gangguan fisik
  2. gangguan kesehatan reproduksi
  3. gangguan emosi dan perilaku
 Pelaku KTPA Dapat Diadukan dan DiPerkarakan Kepada Penegak Hukum , dengan Ancaman Hukuman :

  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA, memberikan  ancaman pidana penjara antara 4 bulan hingga 20 tahun kepada orang dalam lingkup rumah tangganya yang melakukan kekerasan fisik , psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga
  • UNDANG UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
  • KUHP PASAL 285
  • KUHP PASAL 351-355
  • KUHP PASAL 365
  • PP NO 9 TAHUN1975 PASAL 19 JO PASAL 116
  • PP NO 9 TAHUN 1975 PASAL 24 DAN KHI PASAL 136

Tidak ada komentar: